Syahrul Mutaqien, ustaz yang mencabuli 34 santriwati di Trenggalek, divonis 18 tahun hukuman penjara. Keputusan hukuman Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur penjara ini lebih berat 1 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 17 tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan hukum pidana denda kepada terdakwa senilai Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.