KPK meminta para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, untuk mengembalikan uang yang mereka terima, yang terindikasi dari hasil korupsi.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu siang, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ali Fikri juga meminta pihak yang terlibat untuk kooperatif memberikan informasi dalam pemerikssaan.