VIDEO: Penerapan Prokes Covid-19 di Tempat Ibadah
Ppkm level tiga diberlakukan di Jakarta, kegiatan ibadah dibatasi dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pembatasan ini diatur dalam surat edaran menteri agama nomor 4 tahun 2002 dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 yang tengah melonjak tajam.