Kementrian Kesehatan meminta rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 untuk disiplin mengajukan klaim pembiayaan. Pembayaran kepada pihak RS tidak dapat dilakukan apabila klaim telah kadaluarsa dan memiliki status dispute. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan rujukan Kementrian Kesehatan, Siti Khalimah, dalam keterangan pers terkait klarifikasi tunggakan klaim rumah sakit, secara virtual, Minggu siang.