Menteri ketenagakerjaan menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT dapat dicairkan saat usia peserta bpjs ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Aturan tersebut terdapat pada peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 yang bakal berlaku efektif 4 mei 2022.
Benarkah jht hanya bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun? Berikut informasinya.