Serikat Pekerja akan menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor Pusat BP Jamsostek di Jakarta, pada Rabu, 16 Februari esok.
Unjuk rasa akan dilakukan untuk meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cata dan persyaratan pencairan dana jaminan hari tua dibatalkan.