Sudah jatuh tertimpa tangga, seorang pemuda di Karawang, Jawa Barat, dipecat perusahaan secara sepihak, usai mengalami musibah kecelakaan kerja yang membuatnya kehilangan empat jari tangan. Di sisi lain, masyarakat kelas pekerja Indonesia tengah dibuat resah, usai penetapan aturan pencairan dana jaminan hari tua hanya bisa diambil saat usia 56 tahun.