VIDEO: WFO Dilonggarkan 50 Persen, Wagub DKI: Kalau Ada Pelanggar Lapo

CNN indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 15 Feb 2022 17:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan PPKM level tiga dengan melonggarkan ketentuan jumlah orang bekerja di kantor atau WFO untuk perkantoran non-esensial, menjadi 50 persen dari kapasitas. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta warga melapor jika ada kantor yang melanggar aturan WFO 50 persen. Wakil Gubernur mengatakan sanksi bagi kantor yang melanggar aturan PPKM masih berlaku.

Video Terkait
Video Terpopuler