VIDEO: Aziz Syamsuddin Divonis 3,6 Tahun Dan Dicabut Hak Politiknya
Mantan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap 3 miliar rupiah dan 36 ribu Dolar Amerika Serikat, kepada eks penyidik KPK serta seorang pengacara. Dalam persidangan, terbukti Aziz memberi suap untuk menghilangkan namanya dari kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK.