Vonis hukuman seumur hidup telah dijatuhkan terhadap Herry Wirawan pelaku kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. Bahkan, majelis hakim memutuskan pembayaran restitusi atau ganti rugi atas tindak pidana asusila Herry Wirawan sebesar 331 juta rupiah dibebankan ke negara.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian PPPA, menilai, beban restitusi tidak tepat jika dibebankan pada negara.