Peraturan menteri ketenagakerjaan, nomor 2 tahun 2022, tentang tata cara persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT, menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk serikat buruh.
Data kemenaker pada kuartal empat 2021 mencatat , lebih dari 500 ribu orang di PHK selama pandemi. Dan sebagian di antaranya telah mencairkan uang JHT untuk kebutuhan hidup.