Mantan direktur jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri, Djohermansyah Djohan, mempertanyakan undang-undang pilkada terkait penunjukkan aparatur sipil negara sebagai penjabat kepala daerah oleh presiden Joko Widodo. Menurut Djohermansyah, kepala daerah dipilih secara demokratis, haram hukumnya ditunjuk oleh presiden