Pengadilan tata usaha negara memerintahkan pemprov dki jakarta mengeruk kali mampang sebagai upaya mengatasi banjir ibu kota. Namun sebelum keputusan tersebut dijalankan, dinas sumber daya air dki jakarta, mengklaim telah rutin mengerjakan rehabilitasi infrastruktur pengendalian banjir. Salah satunya dengan pengerukan sungai, di berbagai lokasi.