VIDEO: BPJS Kesehatan Jadi "Kartu Sakti" untuk Mengurus Layanan Publik

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 21 Feb 2022 18:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menerbitkan aturan baru melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial, Kesehatan Nasional.
Dalam aturan tersebut, setiap warga wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan, jika ingin mengurus SIM, STNK, naik haji dan umrah. Bahkan menjadi syarat untuk transaksi jual beli tanah.
Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.
Aturan inipun, dikritik banyak pihak, karena dinilai membebani rakyat.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red