Pemerintah menerbitkan aturan baru melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial, Kesehatan Nasional.
Dalam aturan tersebut, setiap warga wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan, jika ingin mengurus SIM, STNK, naik haji dan umrah. Bahkan menjadi syarat untuk transaksi jual beli tanah.
Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.
Aturan inipun, dikritik banyak pihak, karena dinilai membebani rakyat.