Pemerintah menerbitkan aturan baru melalui instruksi presiden nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial/ kesehatan nasional. Dalam aturan baru, setiap warga wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan, jika ingin mengurus SIM, STNK, naik haji dan umroh, bahkan menjadi syarat untuk transaksi jual beli tanah. Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 maret mendatang.
Lantas apa hubungan jual beli tanah, urus SIM, STNK dan naik haji serta Umroh dengan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan?
melalui sambungan zoom CNN Indonesia akan mengulasnya bersama, Kepala humas BPJS kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, dan pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah