Partai buruh dan serikat buruh yang tergabung di dalamnya mendukung perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Partai buruh meminta revisi dilakukan paling lambat 7 hari sejak hari ini. Hal ini disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal pada Selasa siang.