Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo terkait permohonan uji materi penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Mk Anwar Usman melalui sidang yang digelar secara daring dari ruang sidang pleno utama, Gedung Mahkamah Konstitusi-MK, Kamis siang.