Pemerintah berencana menghapus kelas 3, pelayanan rawat inap pada badan penyelenggara jaminan sosial, BPJS kesehatan pada tahun 2023. Penghapusan kelas layanan asuransi kesehatan milik pemerintah tersebut bakal diubah secara bertahap menjadi kelas rawat inap standar atau Kris, padahal banyak masyarakat masih memilih kelas 3 karena merasa cukup dengan standar pelayanan kesehatan yang diterima.