Aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan nyawa melayang kembali terjadi. Seorang remaja berusia 16 tahun, yang diduga begal, tewas setelah dikeroyok warga. Peristiwa itu terjadi di Desa Cipayung, Cikarang Timur, Jawa Barat, pada 13 Februari lalu.
Kriminolog Australian National University, Leopold Sudaryono mengatakan aksi main hakim sendiri tak bisa dilihat sebagai peristiwa terpisah. Ada 4 faktor yang mendukungnya, yakni faktor frustrasi masyarakat karena meningkatnya kejahatan. faktor ketidakpercayaan pada proses hukum, faktor sosial ekonomi, dan pengaruh praktik kekerasan ormas yang dibiarkan oleh negara.