Sesuai undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017, tahapan pemilihan umum 2024 akan dimulai 20 bulan sebelum tanggal pemungutan suara, atau pada juni 2022 mendatang.
Namun hingga kini, anggaran pemilu belum cair karena belum ada kesepakatan soal jumlah anggaran. Apa yang terjadi? Lalu apakah hal ini berkaitan dengan wacana penundaan pemilu?