Seorang wanita asal Demak, Jawa Tengah, dibekuk tim jatanras Polda Jawa Tengah lantaran menipu beberapa warga dengan modus meminjam uang.
Tersangka diduga menggunakan gendam atau hipnotis saat beraksi, dalam aksinya tersangka mampu meraup uang dari korbannya senilai 938 juta rupiah.