Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan, peraturan Menteri Tenaga Kerja, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak akan mengubah aturan proses klaim jaminan hari tua.
Di aturan terbaru ini, para pekerja tetap bisa mengklaim dana jaminan hari tua, sebelum usia 56 tahun, serta mendapat kemudahan dalam proses klaim dana JHT.