Pengadilan negeri Jakarta selatan, jumat pagi memvonis lepas, dua polisi yang menjadi terdakwa penembak mati laskar FPI, di Km 50 tol Cikampek.
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah,melakukan pembunuhan dan penganiayaan, yang menyebabkan kematian dalam kasus km 50.
Namun hal tersebut merupakan pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa.