Dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan 6 anggota laskar front pembela islam , lepas dari jerat hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, perbuatan terdakwa yang disebut komnas ham sebagai unlawful killing, merupakan pembelaan diri saat bertugas. Di lain pihak, salah satu keluarga korban menanggapi dingin putusan ini.