Pemerintah melonggarkan aturan mudik pada lebaran mendatang. Masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes antigen maupun PCR jika sudah divaksinasi tiga kali. Namun, jika vaksinasi baru dua kali, pemudik wajib menyertakan hasil negatif tes antigen. Dalam keterangan pers pada Rabu malam, Menteri Kesehatan mengatakan, vaksinasi booster juga akan disediakan di fasilitas angkutan umum.