VIDEO: Heboh PPN Bakal Naik Jadi 11% April 2022
Pemerintah memberlakukan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Tarif PPM akan berdampak pada kenaikan harga sejumlah barang dan jasa. Tetapi, tidak semua barang dan jasa terkena PPN.