Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya per 1 April 2022 mulai memberlakukan tilang elektronik atau Etle di lima jalan tol. Adapun jenis pelanggaran yang akan ditindak antara lain batas kecepatan hingga batas muatan. Kepolisian akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu hingga tanggal 31 Maret 2022.