Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding Jaksa, dan memberikan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santri hingga hamil. Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, dalam sidang banding yang diajukan oleh Jaksa.