Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah pekerja dengan gaji di bawah 3 koma 5 juta, dengan besaran subsidi 1 juta rupiah per penerima. Kebijakan ini sesuai hal ini menyusul arahan presiden joko widodo untuk mempertebal perlindungan sosial , akibat kenaikan harga komoditas dampak situasi geopolitik Rusia-Ukraina.