Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat Non Aktif, Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya. Terbit dijerat pasal berlapis. Dari pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang hingga sejumlah pasal dalam KUHP yang berisi ancaman bagi pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.