Sepasang suami istri warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap kepolisian setelah melakukan aksi penipuan dengan modus investasi berjangka kripto, dengan nilai kerugian mencapai 36 miliar rupiah .
Sementara itu korban penipuan investasi fahrenheit, mendatangi Bareskrim Mabes Polri , untuk membuat laporan, dengan total kerugian mencapai 37 miliar rupiah .