Polda Sumatera Utara telah menetapkan sembilan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Polisi menyatakan lambatnya penetapan tersangka dan belum dilakukannya penahanan karena kasus ini sudah berlangsung belasan tahun yang lalu. Sehingga butuh waktu memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.