Tunjangan hari raya atau THR bagi para pekerja atau buruh, wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika perusahaan dilaporkan dan dinyatakan melanggar, Kementerian Tenaga Kerja akan memberi sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.