VIDEO: Perusahaan Tak Bayar THR, Siap-siap Kena Sanksi

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2022 20:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Tunjangan hari raya atau THR bagi para pekerja atau buruh, wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika perusahaan dilaporkan dan dinyatakan melanggar, Kementerian Tenaga Kerja akan memberi sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red