Komisi pengawas persaingan usaha, KPPU, telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng sejak akhir maret lalu. Perkara ini merupakan inisiatif KPPU terkait dugaan pelanggaran undang-undang nomer lima tahun sembilan belas sembilan sembilan terkait produksi dan pemasaran Cpo dan minyak goreng di Indonesia.