Partai Buruh resmi terdaftar sebagai Partai di Kementerian Hukum dan HAM, pada 11 April 2022. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku, siap mengikuti tahapan untuk menjadi peserta Pemilu 2024, yakni lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum dan Parliamentary Threshold, atau ambang batas parlemen.