7 pelaku penimbunan 22 ton solar bersubsidi ditangkap wilayah Tasikmalaya serta Indramayu. Saat ditangkap, petugas menemukan 2 unit truk tangki tengah mengisi solar di sebuah pangkalan di Tasikmalaya pada 7 April.
Dari penjualan solar ilegal para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 3.850 rupiah per liter, atau lebih dari 400 juta rupiah per bulannya.