Kasus pembegalan yang dialami oleh seorang warga di Kabupaten Lombok Tengah bernama Murtade alias Amaq As menjadi perhatian masyarakat luas. Bertahan diri dari serangan 4 orang begal hingga menewaskan 2 di antaranya malah menjadi penyebab dirinya dijadikan tersangka.
Meski penyidikan kasus ini sudah dihentikan, kasus korban begal jadi tersangka terus jadi sorotan. Publik pun bertanya-tanya di manakah keadilan restoratif yang selama ini digaungkan oleh Polri. Kemudian apa yang harus dilakukan jika nyawa kita terancam oleh pelaku kejahatan sementara penegak hukum tidak ada di tempat?
Untuk membahasnya Anchor Taufik Imansyah melalui sambungan zoom berbincang dengan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam CNN Indonesia Newsroom.