VIDEO: JPU Tolak Eksepsi Bahar Bin Smith

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2022 16:25 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang perkara penyebaran berita bohong, dengan terdakwa Bahar Bin Smith, Selasa siang. Dalam sidang beragendakan nota tanggapan, jaksa menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa.

Video Terkait
Video Terpopuler