VIDEO: Tabrak Sejoli, Anggota TNI Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kolonel priyanto, terdakwa yang menabrak dua sejoli, Hendi Saputra dan Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh oditur di Pengadilan Militer Tinggi Dua Jakarta, pada kamis.
Menurut Oditur, tardakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat. Oditur juga memohon agar priyanto dipecat dari instansi TNI Anggkatan Darat.
Atas tuntutan oditur, terdakwa mengajukan pembelaan, yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim, pada 10 mei mendatang.