Tunjangan Hari Raya atau THR, umumnya diterima pekerja, tujuh hari sebelum lebaran. Pendapatan non-upah yang kerap dinanti menjelang hari besar keagamaan ini, bisa dimanfaatkan sebagai tambahan dana, baik pribadi maupun rumah tangga. Lalu bagaimanakah cara mengelola THR agar tak "numpang lewat" setelah diterima.