VIDEO: 3 Provinsi di Indonesia Tak Lagi Bisa Saksikan Siaran Analog
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi resmi menghentikan siaran analog tahap pertama di tiga provinsi di wilayah siaran di Indonesia mulai 30 April 2022 pukul 24.00. Dan menggantinya dengan siaran digital. Penghentian siaran analog ini akan dilakukan dalam tiga tahap. tahap pertama dimulai 30 April 2022, dilanjutkan tahap dua pada 25 Agustus 2022 dan tahap 3 pada 2 November 2022.