Polda Kalimantan Utara menetapkan Briptu Hasbudi sebagai tersangka praktek penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pekerja yang selama ini menjalankan bisnisnya tersebut.