Kepolisian daerah Kalimantan Utara menetapkan briptu hasbudi ,sebagai tersangka praktik penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Briptu hasbudi menyandang status tersangka bersama empat orang pekerja yang selama ini menjalankan bisnis tersebut .