Pemerintah Singapura punya kewenangan penuh untuk menerima atau menolak seseorang masuk ke wilayahnya, termasuk menolak memberikan informasi mengapa seseorang ditolak masuk. Hal ini disampaikan Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tubagus Erif Faturahman, Rabu pagi.