VIDEO: Masa Jabatan Pengurus RT/RW DKI Jadi 5 Tahun
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2022 11:49 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia --
Masa jabatan pengurus RT dan RW di wilayah DKI diperpanjang, yang sebelumnya 3 tahun, kini menjadi lima tahun. Hal ini tertuang dalam peraturan gubernur DKI nomor 22 tahun 2022 tentang rukun tetangga dan rukun warga.