VIDEO: Gempur Infrastruktur Sipil, 2 Tentara Rusia Penjara 138 Bulan

APTN | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jun 2022 15:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Ukraina menjatuhkan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara kepada dua tentara Rusia, yang dinyatakan bersalah atas kejahatan perang di wilayah Ukraina. Keduanya didakwa melanggar hukum perang, karena menggempur infrastruktur sipil di wilayah Kharkiv.