Majelis ulama Indonesia mengeluarkan fatwa dan panduan ibadah kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku.
Aturan itu tertuang dalam fatwa Mui nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku.