Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, mengeluarkan rompi biru pada 31 Mei lalu. Melalui wakil ketuanya, Nurul Ghufron, KPK mengklaim rompi yang bekerja sama dengan PLN ini, merupakan inovasi yang dapat menjadi simbol penangkal anti-korupsi.
Namun, keberadaan rompi ini justru mendapat kritik dari sejumlah pihak. KPK dituntut untuk lebih fokus menangani kasus-kasus korupsi, dan DPO yang masih buron.