Satuan polisi Pamong Praja kota Surabaya membentuk tim Sobo Ratan, atau jelajah jalanan. Mereka bertugas, meminta pengemudi memindahkan kendaraan yang diparkir di trotoar, ke area parkir.
Selama masa sosialisasi ini, tim tidak akan menindak pelanggar. Namun, nantinya pelanggar akan dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana ringan, dengan membayar denda.