Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur, pada Kementerian Pertahanan periode 2012 hingga 2022. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai 500 milyar rupiah.